(BPSILHK Ciamis, 29/11/2024)_ Sebagai salah satu wujud dari tusi Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Ciamis yakni pelaksanaan fasilitasi penerapan standar instrumen LHK pada tingkat tapak, beberapa waktu yang lalu BPSILHK Ciamis menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standar Produk Kayu Gergajian di Aula Kantor BPSILHK Ciamis pada hari Selasa (26/11/2024). Salah satu tujuan dari kegiatan tersebut adalah menyampaikan informasi tentang Standar Khusus Lingkungan Hidup dan Kehutanan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Standar Spesifik Untuk Usaha dan/ Atau Kegiatan Industri Penggergajian Kayu yang baru saja ditetapkan oleh Menteri LHK.

Mengawali kegiatan tersebut, Kepala BPSILHK Ciamis _Sumitra Gunawan_ menyampaikan informasi terkait dengan adanya perubahan organisasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi 2 (dua) kementerian yaitu sesuai Perpres No. 175 tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan dan Perpres No. 182 tahun 2024/No. 183 tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Selama proses transisi, tugas BPSILHK Ciamis tetap berjalan sampai terbentuknya struktur organisasi yang baru. Sumitra menambahkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi antara BPSILHK Ciamis, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VII Provinsi Jawa Barat dan Dinas PRKPLH Kab. Ciamis dalam rangka penerapan standar produk kayu gergajian ditingkat tapak.

“Tahun 2024, BSILHK telah menyusun standar sekitar 400 standar, sebagai implementasi UU Cipta Kerja yaitu kemudahan perizinan berusaha dengan mengawasi pengelolaan dampak lingkungannya. Salah satunya adalah standar yang akan disosialisasikan pada hari ini yaitu Standar Formulir UKL-UPL Industri Penggergajian Kayu. Standar tersebut telah ditetapkan oleh Menteri LHK dan ditanamkan ke dalam Sistem Amdalnet sehingga para pelaku usaha/kegiatan kayu penggergajian di Ciamis yang akan membuka usaha baru dapat mendapatkan standar UKL-UPL langsung dengan mendownload pada sistem Amdalnet dan standar tersebut telah menjadi mandatory/wajib, “ujar Sumitra.

Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian 3 materi presentasi. Materi pertama tentang Kebijakan Pengawasan Industri Penggergajian Kayu di Provinsi Jawa Barat oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK Wil VII) Ciamis _Cucu Andriyawan Noor_. Mengawali presentasinya beliau menyampaikan apresiasi kepada BPSILHK Ciamis yang telah berkiprah dalam menghasilkan standar bidang LHK, dan berharap ke depannya dapat lebih banyak membantu di bidang kehutanan terutama hutan rakyat.

Beberapa materi yang disampaikan oleh CDK Wil VII Ciamis adalah definisi penggergajian kayu, Potensi penggergajian kayu di wilayah CDK VIII, Landasan kebijakan, Perubahan mendasar pengaturan terkait industri kayu/penggergajian, Pokok-pokok perubahan peraturan Menteri LHK tentang Pengolahan Hasil Hutan Kayu/Penggergajian Kayu, Pokok-pokok perubahan peraturan Menteri LHK tentang Pengolahan Hasil Hutan, Sumber bahan baku PBPHH, Ruang lingkup usaha PBPHH, Proses pemberian perizinan berusaha (berupa NIB), Proses bisnis pemberian perizinan berusaha ( NIB + Sertifikat Standar), Proses bisnis pemberian perizinan berusaha (NIB + IUPHH), Masa berlaku PBPHH, Sebaran PBPHH Per Provinsi dan Per Region (Kapasitas>6.000 m3/tahun), Sebaran PBPHH Per Provinsi Dan Per Region (Kapasitas<6.000 m3/tahun), Kewajiban pemilik industri kayu, Pokok pokok perubahan pengaturan pembinaan dan pengawasan Bidang pengolahan hasil hutan, Pokok pokok perubahan pengaturan sanksi administratif bidang pengolahan hasil hutan dan pentingnya Kolaborasi dan sinergi antar pihak terkait.

Materi kedua tentang Peran Dinas PRKPLH Kab. Ciamis dalam Pengawalan Persetujuan Lingkungan Hidup disampaikan oleh Iwan Rarasmedi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kab. Ciamis. Ruang lingkup materi yang disampaikan meliputi Dasar hukum perizinan, Jenis dokumen lingkungan hidup (dokling), Jenis persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Jenis dokumen lingkungan hidup Industri Penggergajian Kayu (KBLI 16101), Peran Bupati dalam menangani lingkungan hidup melalui Dinas PRKPLH, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 49, Pembinaan, pengawasan dan wewenang PPLH, Persetujuan Teknis, Pertek (PP 22 thn 2021) untuk wajib UKL-UPL dan AMDAL, Pendaftaran dokling, Pendaftaran OSS.

Materi terakhir yang disampaikan dalam acara sosialisasi standar produk kayu gergajian adalah presentasi tentang Hasil Uji Terap Standar Produk Kayu Gergajian. Presentasi disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan _Rahman Kurniadi_. Dalam presentasinya, Rahman menjelaskan bahwa Formulir UKL – UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Industri Penggergajian Kayu telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 1183 tahun 2024 tentang Penetapan Standar Khusus LHK Formulir UKL – UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Industri Penggergajian Kayu. Selain itu, disampaikan juga Standar Khusus Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Industri Penggergajian dan Moulding, dan Formulir UKL – UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan Industri Penggergajian Kayu dan Papan Blok.

Selanjutnya di depan para peserta, Rahman menjelaskan Sistematika Formulir UKL-UPL tersebut yang telah ditanamkan pada Sistem Amdalnet. Rahman juga menyampaikan entitas-entitas yang telah dijadikan sample untuk kegiatan uji terap standar diantaranya PT. Waroeng Batok Industry, CV. Sandy Persada, PT Tanjung, CV DECORUS, PT Phoenix Agung Pratama, CV Berkah Rizki, PT. Kartika Sari Joyo Albasia, CV Prima Daya Sentosa dan CV Sari Agus Group.

Kegiatan Sosialisasi dan Standar Produk Kayu Gergajian dihadiri langsung tamu undangan dari pelaku usaha penggergajian kayu, Dinas PRKPLH Kab. Ciamis, penyuluh CDK Wilayah VII serta pegawai BPSILHK Ciamis. Dokumen lingkungan bukan hanya sebatas untuk syarat mendapatkan izin berusaha, namun perlu dipastikan pengelolaan dampak lingkungannya sehingga usaha dapat berjalan dengan tidak mengurangi upaya-upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup. ***

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *